KI DKI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik di Dinas PE
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Dinas Perindustrian dan Energi (PE). Sosialisasi diikuti puluhan peserta yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PE maupun Suku Dinas PE.
Ditingkatkan lagi
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI DKI Jakarta, Mohammad Dawam menyampaikan apresiasi dan turut bangga karena Dinas PE sudah menjadi bagian
dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang sudah meraih juara pertama pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif dari KI Pusat pada November 2019."Ini prestasi yang membanggakan, melalui sosialisasi ini kami berharap keterbukaan informasi publik di Dinas PE bisa ditingkatkan lagi," ujarnya, di Kantor Dinas PE, Kompleks Dinas Teknis, Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).
Ini Badan Publik Peraih Anugerah Informasi PublikDawam menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap lembaga publik memiliki mandat yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Untuk itu, badan publik wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara transparan.
"Selain mendapat haknya, masyarakat juga harus didorong untuk ikut berpartisipasi aktif," terangnya.
Ia menilai, selama 10 tahun berjalan, UU KIP merupakan pedoman Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang membantu kepala daerah dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.
"Ke depan Pergub Layanan Informasi Publik 175 tahun 2016 akan didorong menjadi Perda sehingga kebijakannya akan menguatkan seluruh pihak," ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PE Provinsi DKI Jakarta, Ricki Marojahan Mulia menyampaikan apresiasi kepada KI Provinsi DKI Jakarta yang sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada ASN Dinas PE.
"ASN perlu menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik. Semoga dengan adanya sosialisasi ini peserta yang hadir dapat memahami dan melaksanakannya. Bahkan, di tempat kerja baru di tahun 2020 karena Dinas PE akan dihilangkan," tandasnya.
Untuk diketahui, mulai Januari tahun 2020, DPE menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan dilebur ke empat Dinas yakni Dinas Bina Marga, Dinas UMKM, Dinas Sumber Daya Air (SDA), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.